Cara Islam Memberantas Korupsi
Cara Islam Memberantas Korupsi
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus menjadi momok yang mengkhawatirkan, seolah tak tersentuh oleh berbagai upaya pemberantasan, termasuk pembentukan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, fakta menunjukkan bahwa praktik korupsi tetap saja berulang, bahkan dengan nilai kerugian yang kian fantastis, menggerogoti sendi-sendi perekonomian bangsa. Fenomena ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari sistem kehidupan yang dianut saat ini, yaitu sistem sekuler kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme menjadikan asas manfaat sebagai landasan utamanya. Dalam kerangka ini, segala sesuatu, termasuk moralitas dan keadilan, diukur berdasarkan nilai manfaat dan keuntungan yang diperoleh. Konsekuensinya, segala hal menjadi sulit dikendalikan dan diselesaikan secara tuntas. Terlebih lagi, sistem ini menganut pemisahan tegas antara urusan dunia dan akhirat, serta menempatkan manusia sebagai pembuat hukum. Akibatnya, penyelesaian kasus korupsi pun cenderung didasarkan pada standar nilai manfaat dan keberpihakan terhadap kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan dan pengaruh, bukan pada prinsip keadilan yang hakiki. Hal inilah yang menjadikan pemberantasan korupsi di negeri ini terasa begitu sulit dan berlarut-larut.
Pada akhirnya, kasus korupsi hanya menjadi berita selingan di tengah lautan kasus dan tindak kriminalitas lainnya yang kian melilit negeri ini. Penyelesaian kasus-kasus korupsi seringkali tidak benar-benar tuntas, hanya berhenti pada proses hukum yang mungkin tidak mencapai akar permasalahannya. Sementara itu, beban kehidupan rakyat semakin berat. Mereka dipaksa memikul berbagai pungutan pajak demi membiayai operasional negara, namun tetap saja hidup dalam kesempitan. Ironisnya, di saat rakyat berjuang keras untuk bertahan, para koruptor justru menikmati kehidupan yang hedonis dan bergelimang harta hasil jarahan. Situasi ini menimbulkan jurang ketidakadilan yang semakin lebar dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam menawarkan seperangkat aturan komprehensif yang menjadikan aktivitas korupsi sangat sulit untuk dilakukan. Landasan pemberantasan korupsi dalam Islam tertanam kuat pada tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan sanksi yang tegas. Ketiga pilar ini saling menguatkan, menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi berkembangnya praktik-praktik tercela seperti korupsi.
Dalam sejarah Islam, keteladanan Rasulullah Muhammad SAW menjadi bukti nyata betapa seriusnya Islam dalam memberantas korupsi. Sebuah kisah yang diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi mengilustrasikan hal ini. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menunjuk seorang petugas dari Bani Asad bernama Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Ketika petugas tersebut datang melaporkan hasil tugasnya, ia berkata, "Ini untukmu, dan ini hadiah untukku." Mendengar ucapan tersebut, Rasulullah SAW segera bangkit berdiri di atas mimbar, memuji Allah, lalu bersabda dengan nada tegas:
"Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku!’ Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian, beliau mengangkat kedua tangannya hingga putih kedua ketiaknya terlihat, seraya mengulang pertanyaan, "Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?" sebanyak tiga kali. Hadits ini secara gamblang menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap bentuk gratifikasi yang diterima oleh seorang pejabat yang diamanahi urusan publik, meskipun dalam bentuk "hadiah", adalah haram dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Hal ini menjadikan sulit bagi setiap pejabat dalam sistem Islam untuk melakukan korupsi, karena kesadaran akan pertanggungjawaban dunia dan akhirat tertanam dalam diri mereka.
Lebih lanjut, di masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, prinsip ini diterapkan dengan sangat tegas. Umar RA dikenal sebagai pemimpin yang adil dan bersih. Beliau pernah memecat Abu Hurairah RA dari jabatannya sebagai Gubernur Kufah dan menyita seluruh kekayaannya yang bertambah sejak menjabat. Kekayaan tersebut disita karena meningkat drastis melebihi jumlah hartanya sebelum menjabat sebagai gubernur. Demikian pula, Umar RA pernah memecat Khalid bin Walid RA dari jabatannya sebagai gubernur dan panglima perang di Syam. Alasannya sama, yaitu meningkatnya kekayaan Khalid bin Walid RA setelah menduduki jabatan tersebut. Seluruh hartanya yang bertambah disita, kecuali harta yang memang sudah dimilikinya sebelum menjabat.
Tindakan tegas ini dilakukan karena jabatan gubernur dalam Islam pada dasarnya adalah amanah yang hanya diberikan tunjangan hidup (nafkah) untuk mencukupi kebutuhan, bukan gaji. Menerima hadiah dalam kapasitas jabatannya dianggap haram. Para sahabat RA sangat memahami hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lalu ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat)." (HR. Abu Daud).
Akibat pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam ini, baik Abu Hurairah RA maupun Khalid bin Walid RA menerima keputusan Khalifah Umar bin Khattab RA dengan lapang dada. Mereka memahami bahwa tindakan tersebut adalah benar berdasarkan ajaran agama dan demi menjaga integritas serta keadilan.
Kehidupan Khalifah Umar bin Khattab RA sendiri yang sangat sederhana, meskipun memimpin wilayah kekuasaan yang sangat luas dan makmur, menjadi salah satu faktor penentu minimnya bahkan hilangnya perilaku korupsi di kalangan para pejabatnya. Beliau tidak memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, melainkan hidup seadanya, makan makanan yang sederhana, dan mengenakan pakaian yang bersahaja. Keteladanan ini memberikan dampak moral yang luar biasa bagi seluruh jajarannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa solusi Islam dalam mencegah dan menyelesaikan kasus korupsi sangatlah simpel namun efektif. Tiga pilar pencegahan tindak pidana korupsi mampu ditegakkan secara kokoh dalam pemerintahan yang menerapkan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh), sebagaimana dicontohkan dalam pemerintahan Umar bin Khattab RA di masa kekhilafahan.
Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Dalam Islam, baik rakyat maupun penguasa dididik untuk senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan patuh terhadap syariat-Nya. Kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Tuhan menjadi benteng moral yang paling kuat. Mereka takut akan siksa akhirat dan berharap mendapatkan ridha Allah SWT.
Pilar kedua adalah kontrol sosial masyarakat. Masyarakat yang cerdas dan faham terhadap hukum syariat Islam secara kaffah akan menjadi agen pengawas yang efektif. Mereka tidak akan segan untuk mengingatkan, menegur, bahkan melaporkan praktik-praktik penyimpangan, termasuk korupsi, karena hal tersebut dianggap sebagai kewajiban agama untuk amar ma’ruf nahi munkar. Kehidupan sosial yang didasarkan pada nilai-nilai Islam akan menciptakan atmosfer yang tidak mentolerir kemaksiatan.
Pilar ketiga adalah penerapan hukuman dan sanksi yang sangat tegas oleh pemimpin negara (Khalifah). Terhadap para pelaku korupsi, Islam tidak mengenal pandang bulu. Hukuman yang setimpal akan diterapkan tanpa terkecuali, sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan. Ketegasan ini memberikan efek jera yang luar biasa dan mencegah orang lain untuk mencoba melakukan hal serupa.
Kombinasi dari ketiga pilar ini benar-benar menjadikan aktivitas korupsi hilang dari peredaran dalam sistem Islam yang kaffah. Sistem ini memiliki orientasi utama pada keselamatan hidup manusia di dunia dan akhirat, bukan sekadar keuntungan materi sesaat. Dengan menegakkan keadilan, kejujuran, dan akuntabilitas secara menyeluruh, Islam menawarkan sebuah solusi hakiki yang terbukti mampu menciptakan masyarakat yang bersih dari korupsi, adil, dan sejahtera. Wallahualam.