Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus
Pakar: Penyidik perlu telusuri aset kripto di kasus eks Jampidsus
Penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak krusial yang menuntut ketelitian ekstra dari para penyidik. Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, secara tegas menekankan pentingnya bagi tim penyidik untuk meluaskan spektrum penelusuran aset, tidak hanya terbatas pada aset fisik atau perbankan konvensional, melainkan juga merambah ke instrumen investasi modern yang sangat rentan disalahgunakan, yakni aset kripto.
Dalam pandangan Abdul Fickar, penelusuran aset kripto merupakan langkah strategis untuk mengungkap pola penyembunyian harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Ia menyoroti temuan barang bukti elektronik yang disita dari kafe de’CLAN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebagai titik masuk yang sangat potensial. Menurutnya, ada urgensi kuat untuk mencurigai bahwa tersangka menyimpan kata sandi atau akses ke e-wallet kripto sebagai modus operandi utama dalam menyamarkan aset hasil kejahatan. "Patut dicurigai tersangka menyimpan password e-wallet kripto sebagai modus menyamarkan aset hasil tindak pidana," ujar Abdul Fickar dalam keterangannya di Jakarta.
Fenomena pencucian uang di era digital saat ini memang telah bergeser ke arah yang lebih kompleks. Pelaku tindak pidana tidak lagi sekadar mengandalkan metode konvensional seperti penggunaan nama orang lain (nominee) atau penyimpanan dana tunai dalam jumlah besar. Abdul Fickar menjelaskan bahwa Febrie, dengan latar belakang pemahamannya yang mendalam mengenai sistem hukum dan mekanisme penelusuran transaksi keuangan, dipastikan memahami celah yang ada. Ia menyadari bahwa penggunaan lembaga keuangan resmi seperti bank akan meninggalkan jejak audit yang sangat jelas dan mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau dia taruh di lembaga yang resmi, di bank atau di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung. Istilahnya ke bank yang paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK," tambah Abdul Fickar. Oleh karena itu, skema pengalihan dana ke aset kripto menjadi pilihan yang sangat masuk akal bagi mereka yang ingin menghindari deteksi aparat penegak hukum. Aset kripto, dengan sifatnya yang terdesentralisasi dan pseudonim, menawarkan lapisan privasi yang sering kali dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil korupsi.
Lebih lanjut, Abdul Fickar memberikan analisis mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia menduga adanya kerja sama dengan sosok seperti Don Ritto, yang disebut-sebut sebagai kolega satu universitas Febrie. Pola penggunaan orang kepercayaan untuk menyimpan aset atau mengoperasikan wallet kripto adalah praktik umum dalam skema pencucian uang. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada satu individu saja, melainkan harus memetakan jejaring yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam mengelola aliran dana tersebut.
Secara yuridis, Abdul Fickar menegaskan bahwa upaya penyembunyian aset melalui instrumen investasi apa pun, termasuk saham maupun aset kripto, tidak akan memberikan imunitas bagi tersangka. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan kewenangan yang cukup luas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan terhadap barang atau aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Baik itu aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil dari tindak pidana, maupun aset yang sengaja disamarkan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan.
Penyidik Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengejar aset-aset tersebut hingga ke platform perdagangan aset digital. Meskipun aset telah dipecah atau diubah bentuknya menjadi instrumen investasi lain, jika pembuktian dapat menunjukkan bahwa sumber dana awal berasal dari tindak pidana, maka penyitaan tetap sah di mata hukum. Tantangannya kini terletak pada kemampuan teknis penyidik dalam melakukan digital forensic untuk membongkar jejak transaksi kripto tersebut.
Kasus ini berawal dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Momentum ini terjadi setelah adanya koordinasi antara Polri dan Kejagung, di mana Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Penemuan aset dalam jumlah masif ini menjadi pintu masuk utama yang memicu penyidikan TPPU secara masif.
Kejaksaan Agung sendiri tampaknya sangat serius dalam menangani perkara ini, terlihat dari diterbitkannya serangkaian sprindik untuk berbagai kasus besar yang terhubung dengan tersangka. Selain kasus TPPU terkait Febrie, terdapat tiga sprindik lain yang menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang diusut. Pertama, sprindik nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 yang menyasar kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 yang berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Rentetan kasus ini mencerminkan betapa besarnya skala keterlibatan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Abdul Fickar menekankan bahwa keberhasilan penuntasan kasus ini bukan hanya soal menjerat Febrie sebagai individu, melainkan tentang membersihkan institusi Kejaksaan Agung dari oknum yang menyalahgunakan wewenang. Pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terguncang. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, tanpa pengistimewaan, dan menjangkau seluruh aktor intelektual di balik skema pencucian uang tersebut.
Dalam konteks penegakan hukum modern, penggunaan aset kripto sebagai alat pencucian uang memang menjadi tantangan global. Banyak yurisdiksi di dunia sedang berupaya memperkuat regulasi dan kemampuan teknis penegak hukum dalam menangani kejahatan siber finansial. Kejaksaan Agung diharapkan dapat berkolaborasi dengan ahli forensik digital dan pihak-pihak terkait, seperti bursa kripto atau penyedia layanan wallet, untuk melacak aliran dana yang diduga telah disamarkan.
Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa dalam setiap kasus TPPU, fokus utama penyidik haruslah "mengikuti uangnya" (follow the money). Dengan melacak ke mana dana mengalir, penyidik akan menemukan siapa saja yang terlibat dan bagaimana dana tersebut disamarkan. Jika penyidik hanya berfokus pada barang bukti fisik yang ada di depan mata, maka aset-aset yang telah "dicuci" melalui instrumen digital akan luput dan hilang begitu saja.
Tugas berat kini berada di pundak tim penyidik Kejaksaan Agung. Mereka harus membuktikan bahwa mereka mampu menembus tembok privasi yang dibangun oleh para pelaku kejahatan dengan teknologi canggih. Keberhasilan mengungkap aset kripto dalam kasus Febrie Adriansyah akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan teknologi finansial di masa depan.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berintegritas adalah fondasi utama bagi keadilan. Upaya untuk menelusuri aset hingga ke instrumen kripto bukan sekadar teknik penyidikan, melainkan bentuk keseriusan negara dalam memutus mata rantai korupsi dan pencucian uang. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu apakah kebenaran akan terungkap secara utuh, atau justru akan ada upaya-upaya untuk mengaburkan fakta melalui kecanggihan teknologi. Kejaksaan Agung dituntut untuk menunjukkan bahwa hukum tetap berdaulat di atas segala bentuk manipulasi aset, sekecil apa pun jejak digital yang ditinggalkan.