Uncategorized

Komisi XIII DPR Dukung Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional dan Kedaulatan Bangsa

6 min read

Komisi XIII DPR Dukung Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional dan Kedaulatan Bangsa

Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi bagi warga negara asing (WNA). Kebijakan ini dinilai krusial bukan sekadar untuk administrasi kependudukan, melainkan sebagai benteng pertahanan dalam melindungi aset nasional, menjaga kedaulatan sumber daya strategis, serta mencegah potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan yang hanya bermotifkan kepentingan ekonomi dan kepemilikan properti.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa pemerintah harus segera menyusun regulasi yang lebih jelas, tegas, dan komprehensif. Ia menyoroti bahwa pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) selama ini dinilai terlalu longgar dan sering kali hanya didasarkan pada alasan-alasan praktis yang bersifat jangka pendek.

Menurut Willy, status kewarganegaraan adalah sebuah komitmen mendalam yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen utilitas. "Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas. Ini bukan hanya masalah status hukum di atas kertas, tetapi juga mencakup kesiapan untuk meleburkan diri dalam budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," tegas Willy.

Ia memberikan perbandingan dengan sistem naturalisasi di negara-negara maju yang telah menerapkan standar ketat. Di Australia, misalnya, pemerintah mensyaratkan masa residensi yang panjang, rekam jejak kontribusi pajak yang valid, serta ujian integrasi budaya yang cukup menantang. Sementara itu, Swiss menerapkan standar yang jauh lebih personal, di mana pemohon diwajibkan tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi asimilasi kultural yang melibatkan penilaian langsung dari komunitas lokal tempat mereka tinggal. Model-model seperti inilah yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah Indonesia dalam mereformasi prosedur naturalisasi.

Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya pengawasan berlapis agar kewarganegaraan Indonesia tidak dijadikan "pintu belakang" oleh oknum asing untuk menguasai sumber daya strategis nasional. Ia secara spesifik menyoroti fenomena penguasaan lahan di wilayah pesisir pantai oleh individu hasil naturalisasi yang dinilai mengabaikan kepentingan nasional. Baginya, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi wilayah kedaulatan dari kerugian sosial dan ekonomi yang timbul akibat kelalaian dalam proses pewarganegaraan.

Senada dengan sikap DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pemerintah kini semakin selektif dan memperketat prosedur naturalisasi. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (7/8), Supratman memaparkan temuan lapangan yang mengkhawatirkan terkait modus operandi sejumlah WNA. Ia menemukan banyak kasus di mana WNA yang telah berkeluarga dan menetap di Indonesia, bahkan memiliki usaha yang mapan di daerah, justru mengajukan permohonan naturalisasi secara individual tanpa mengikutsertakan anggota keluarga inti lainnya.

"Itu kasus yang sekarang menjadi alasan kenapa saya perketat untuk naturalisasi biasa. Biasanya, jika yang memiliki usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak ikut mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Ini adalah indikator bahwa ada motif tersembunyi," ungkap Supratman.

Menkum menduga, pola tersebut sengaja dilakukan oleh oknum WNA untuk mengakali hukum kepemilikan aset, terutama agar mereka dapat memiliki hak milik (SHM) atas tanah dan properti yang dalam aturan hukum Indonesia hanya diperuntukkan bagi WNI. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, ia mengkhawatirkan akan terjadi penguasaan aset secara masif oleh pihak asing melalui jalur hukum yang sebenarnya, yang pada akhirnya dapat membahayakan kepentingan ekonomi seluruh rakyat Indonesia.

"Itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," tegas Menkum. Ia berkomitmen untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap pemohon naturalisasi, memastikan bahwa mereka yang ingin menjadi WNI benar-benar berniat untuk hidup, berbakti, dan menjadi bagian utuh dari bangsa, bukan sekadar menjadikan paspor Indonesia sebagai alat untuk legalitas kepemilikan aset.

Perdebatan mengenai naturalisasi ini memang belakangan menjadi sorotan publik, terutama setelah adanya wacana untuk mengevaluasi kebijakan tersebut pasca-berbagai ajang olahraga internasional seperti Piala AFF 2026. Legislator menilai, kebijakan yang semula bertujuan untuk akselerasi prestasi atau ekonomi, harus tetap berpijak pada prinsip nasionalisme yang tidak boleh ditawar.

Langkah pengetatan ini mencakup beberapa poin krusial yang tengah dibahas oleh pemerintah dan Komisi XIII DPR:

Pertama, peninjauan kembali syarat masa tinggal. Pemerintah akan memastikan bahwa masa tinggal yang disyaratkan bukan sekadar durasi fisik, melainkan masa adaptasi sosial yang membuktikan kesetiaan pemohon terhadap NKRI.

Kedua, verifikasi aset dan motivasi ekonomi. Setiap permohonan naturalisasi kini harus menyertakan data keluarga secara transparan. Jika permohonan hanya bersifat individual sementara keluarga inti tetap memegang kewarganegaraan asing, maka otoritas akan melakukan investigasi lebih dalam terkait motivasi di balik permohonan tersebut.

Ketiga, penguatan aspek integrasi budaya. Pemerintah mempertimbangkan untuk memasukkan tes wawasan kebangsaan yang lebih substantif, tidak hanya sekadar formalitas, tetapi mencakup pemahaman mendalam tentang sejarah, bahasa, dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

Keempat, pengawasan pasca-naturalisasi. Seseorang yang telah resmi menjadi WNI melalui proses naturalisasi tidak akan dilepas begitu saja. Akan ada mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan bahwa mereka tetap memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan tidak melanggar aturan terkait penguasaan aset strategis yang merugikan negara.

Dalam konteks globalisasi, Indonesia memang membutuhkan investasi dan sumber daya manusia unggul dari luar negeri. Namun, Komisi XIII DPR menegaskan bahwa keterbukaan tersebut tidak boleh mengorbankan kedaulatan tanah air. Pengetatan naturalisasi ini dipandang sebagai langkah korektif yang perlu dilakukan agar Indonesia tidak menjadi objek eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ikatan batin dengan bangsa.

DPR pun berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan yang mereka miliki. Willy Aditya menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk merumuskan draf revisi aturan yang lebih teknis. Diharapkan, dengan adanya aturan yang lebih ketat, setiap WNA yang ingin menjadi WNI benar-benar melewati proses seleksi yang kredibel, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur sosial dan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang terkait isu tarif naturalisasi atau pelepasan status WNI. Menkum menegaskan bahwa isu-isu administratif tersebut adalah bagian dari tata kelola birokrasi yang transparan dan tidak perlu dicampuradukkan dengan upaya perlindungan negara terhadap aset-aset strategis. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap orang yang memegang paspor Indonesia adalah individu yang memiliki integritas dan loyalitas penuh kepada Merah Putih.

Ke depannya, sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu menutup celah-celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan terhadap aset nasional, mulai dari tanah, properti, hingga kekayaan alam, adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan individu atau kelompok asing tertentu. Naturalisasi harus dipandang sebagai sebuah kehormatan, bukan sebagai komoditas bisnis yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan pragmatis.

Dengan langkah tegas ini, Indonesia diharapkan dapat lebih selektif dalam menyaring siapa saja yang layak mendapatkan kewarganegaraan, sehingga ke depan, WNI hasil naturalisasi benar-benar menjadi aset bangsa yang berkontribusi nyata bagi kemajuan dan kedaulatan Indonesia di kancah internasional. Keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan jati diri bangsa adalah prioritas utama yang harus dipertahankan dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan pewarganegaraan.

    Tags: Untagged

    Leave a Comment