Tiga Pengedar di Curug Dibekuk Polisi, Sita 7 Ribu Lebih Butir Obat Keras Ilegal Berbagai Jenis
Tiga Pengedar di Curug Dibekuk Polisi, Sita 7 Ribu Lebih Butir Obat Keras Ilegal Berbagai Jenis
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan pengedaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. Penggrebekan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Curug, sepanjang periode April hingga Mei 2026, membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya tiga orang tersangka dan sitaan ribuan butir obat keras. Ketiga tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MF (25), RLP (37), dan IRN (21). Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku mencapai 7.648 butir dari berbagai jenis obat keras yang diduga kuat diedarkan secara ilegal.
Kapolsek Curug AKP H. P. Tampubolon, pada Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait maraknya transaksi jual beli obat-obatan golongan G tanpa izin di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Curug. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug segera bergerak melakukan penyelidikan dan observasi mendalam untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah mengantongi cukup bukti dan mengidentifikasi para pelaku serta lokasi persembunyiannya, tim gabungan melakukan serangkaian penggrebekan yang terarah.
Penggrebekan pertama menyasar sebuah lokasi di Jalan Vihara, Kelurahan Curug Kulon. Di tempat ini, petugas berhasil mengamankan tersangka MF. Dari tangan MF, disita barang bukti berupa 100 butir obat keras jenis Tramadol. Tramadol sendiri merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi jika tidak digunakan sesuai resep.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kontrakan Taman Levina, Kelurahan Binong, yang diduga menjadi tempat aktivitas tersangka RLP. Penggrebekan di lokasi ini membuahkan hasil yang paling mencengangkan. Petugas berhasil mengamankan tersangka RLP beserta barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni 6.000 butir obat keras jenis Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, dan 270 butir Alprazolam. Heximer, Reklona, dan Alprazolam merupakan obat-obatan yang termasuk dalam golongan psikotropika dan memiliki efek menenangkan serta halusinogen jika disalahgunakan. Peredaran obat-obatan ini tanpa izin edar jelas membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Terakhir, operasi penangkapan dilakukan di Jalan Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka IRN. Dari tangan IRN, disita barang bukti berupa 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, dan 10 butir Reklona. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang disita dari tersangka RLP, namun tetap saja menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras ilegal yang sama.
AKP Tampubolon menegaskan bahwa keberhasilan jajaran Polsek Curug dalam mengungkap dan membongkar jaringan pengedaran obat keras ilegal ini merupakan wujud nyata respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat. "Ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif," ujar AKP Tampubolon. Ia menambahkan bahwa peredaran obat-obatan keras ilegal ini sangat membahayakan generasi muda dan masyarakat secara umum. Obat-obatan tersebut jika disalahgunakan dapat menimbulkan efek kecanduan, gangguan kesehatan mental, bahkan dapat berujung pada kematian.
Lebih lanjut, Kapolsek Curug mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang. "Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka. Jangan ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran obat-obatan ilegal, kepada pihak Kepolisian," tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa kepemilikan, pengedaran, dan penggunaan obat-obatan keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait peredaran obat keras ilegal dan psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. "Kami juga siap menerima laporan melalui layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dengan serius demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga," pungkas AKP Tampubolon.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang-barang berbahaya ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Polsek Curug berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif guna memastikan wilayahnya bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Keberhasilan ini juga menunjukkan profesionalisme dan dedikasi anggota Reskrim Polsek Curug dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan ilegal merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas.