Motor Suzuki Thunder Berpelat Modifikasi Terbakar Hebat di SPBU Kresek, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Motor Suzuki Thunder Berpelat Modifikasi Terbakar Hebat di SPBU Kresek, Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
TANGERANG – Sebuah insiden kebakaran yang menggemparkan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 21 Juli 2026. Unit kendaraan roda dua jenis Suzuki Thunder, yang diketahui memiliki tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi secara mencolok, tiba-tiba terbakar hebat sesaat setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Peristiwa dramatis ini tidak hanya menimbulkan kepanikan luar biasa di kalangan pengunjung SPBU dan warga sekitar, tetapi juga memicu investigasi mendalam dari pihak kepolisian terkait dugaan kuat praktik pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi.
Api yang berkobar dengan dahsyat disertai kepulan asap hitam pekat yang membubung tinggi ke angkasa, menciptakan pemandangan yang mengerikan. Pengendara lain yang tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar maupun yang baru saja selesai, sontak berhamburan keluar dari area SPBU, diliputi rasa cemas dan ketakutan akan potensi rambatan api yang dapat meluas ke fasilitas penampungan BBM yang sangat berbahaya. Namun, sigapnya petugas SPBU yang dengan cepat bertindak menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berhasil mencegah kobaran api meluas lebih jauh dan membahayakan aset penting SPBU serta masyarakat sekitar. Keberanian dan kecepatan respons petugas menjadi kunci utama dalam meredam situasi yang nyaris tak terkendali.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan adanya insiden kebakaran yang terjadi pada hari tersebut. Ia memaparkan bahwa kronologi kejadian berawal ketika motor Suzuki Thunder dengan tangki yang terlihat tidak standar tersebut selesai mengisi BBM jenis Pertalite. "Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," ujar Ipda Tri Leksono kepada awak media. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa modifikasi pada tangki bahan bakar motor tersebut kemungkinan besar menjadi salah satu faktor krusial yang memperparah insiden, memungkinkan api menyambar dan membesar dengan cepat.
Meskipun sempat terjadi kepanikan yang meluas akibat besarnya kobaran api, Ipda Tri Leksono menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa kebakaran yang mengkhawatirkan ini. Seluruh pengendara dan petugas berhasil dievakuasi dengan selamat, sebuah kabar lega di tengah insiden yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar. Namun, fokus kepolisian kini beralih pada penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang diduga kuat dilakukan oleh pemilik motor yang terbakar.
Dugaan ini semakin kuat karena motor yang hangus terbakar tersebut dilaporkan milik seorang pedagang kelontong yang juga diketahui melayani penjualan BBM secara eceran. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa motor tersebut digunakan untuk mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian diperjualbelikan kembali secara ilegal. "Kita harus menginvestigasi juga terus untuk di situ juga ada unsur penimbunannya atau tidak yang sesuai penyalahgunaan BBM," tegas Ipda Tri Leksono, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Ipda Tri Leksono menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang terlibat dalam kasus ini terancam jerat hukum yang serius. Ia menegaskan bahwa pemilik kendaraan tersebut dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diperbarui dengan ketentuan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi setiap individu yang terbukti melakukan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau kegiatan niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang telah disubsidi oleh pemerintah.
Dalam ketentuan hukum tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara yang sangat berat, yaitu paling lama enam tahun. Selain ancaman kurungan penjara, pelaku juga diwajibkan membayar denda yang tidak sedikit, dengan nilai maksimal mencapai Rp60 miliar. Besarnya sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam memerangi praktik-praktik ilegal yang berkaitan dengan BBM bersubsidi. "Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," pungkas Ipda Tri Leksono, memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berani bermain api dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku pelangsiran dan penimbunan BBM bersubsidi. Pihak kepolisian bertekad untuk tidak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi ini. Investigasi yang dilakukan tidak hanya akan fokus pada pemilik motor yang terbakar, tetapi juga akan merambah ke rantai distribusi dan potensi jaringan penimbunan yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk memberantas tuntas praktik ilegal yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Modifikasi tangki bahan bakar pada motor Suzuki Thunder tersebut menjadi sorotan utama dalam penyelidikan. Tangki yang lebih besar dari standar memungkinkan penampungan BBM dalam jumlah yang jauh lebih banyak, sebuah indikasi kuat adanya niat untuk menimbun atau mengangkut BBM dalam jumlah besar untuk tujuan ilegal. Polisi akan mendalami asal-usul modifikasi tersebut dan apakah pemilik motor memiliki izin yang sah untuk melakukan perubahan pada tangki bahan bakarnya, terutama jika modifikasi tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas penampungan BBM.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Pertamina untuk menelusuri kemungkinan adanya kebocoran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dari titik distribusi yang lebih awal. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini juga sangat diharapkan. Laporan dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal yang berharga bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang mungkin beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan dan distribusi BBM bersubsidi. Keterbatasan pasokan BBM bersubsidi di masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Oleh karena itu, perlu ada sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tersalurkan dengan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan praktik pelangsiran atau penimbunan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh insiden kebakaran di SPBU Kresek ini. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Dengan investigasi yang komprehensif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat diminimalisir dan dicegah terulang kembali di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pengingat yang pahit akan bahaya yang mengintai di balik keuntungan sesaat dari praktik ilegal.