Politik

DPR Sahkan Revisi UU Penyiaran Digital

1 min read

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini juga mengatur platform media digital dan streaming. Regulasi baru ini mewajibkan platform digital untuk memenuhi kuota konten lokal.

Ketua panitia kerja menyebut regulasi ini lahir dari kebutuhan melindungi industri konten nasional di tengah derasnya arus konten asing. “Ini bukan soal membatasi, melainkan menyeimbangkan,” tegasnya.

Sejumlah asosiasi industri memberikan apresiasi, sementara beberapa pihak mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berkreasi dalam implementasi di lapangan.

Regulasi turunan akan disusun oleh lembaga penyiaran dan kementerian terkait dalam enam bulan ke depan.

    5 Comments

    1. Commenter avatar

      Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.

    2. Commenter avatar

      Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.

    3. Commenter avatar

      Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.

    4. Commenter avatar

      Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.

    5. Commenter avatar

      Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!

    Leave a Comment