Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini juga mengatur platform media digital dan streaming. Regulasi baru ini mewajibkan platform digital untuk memenuhi kuota konten lokal.
Ketua panitia kerja menyebut regulasi ini lahir dari kebutuhan melindungi industri konten nasional di tengah derasnya arus konten asing. “Ini bukan soal membatasi, melainkan menyeimbangkan,” tegasnya.
Sejumlah asosiasi industri memberikan apresiasi, sementara beberapa pihak mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan berkreasi dalam implementasi di lapangan.
Regulasi turunan akan disusun oleh lembaga penyiaran dan kementerian terkait dalam enam bulan ke depan.

Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.
Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.
Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.
Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.
Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!