Uncategorized

Hampir Sebulan Ditutup Ahli Waris, Warga Bongkar Beton yang Blokir Jalan di Cipondoh

6 min read

Hampir Sebulan Ditutup Ahli Waris, Warga Bongkar Beton yang Blokir Jalan di Cipondoh

TANGERANGNEWS.com- Suasana tegang namun terkendali menyelimuti Jalan Kemuliaan, RT 04/RW 02, Kelurahan Cipondoh Induk, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin, 29 Juni 2026. Hari itu menjadi penanda kembalinya akses vital bagi ratusan warga setelah hampir sebulan lamanya terblokir oleh bangunan beton yang kokoh. Pembongkaran dilakukan secara simbolis namun tegas oleh warga, didampingi oleh kekuatan organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPPKB) Perwakilan Cipondoh. Kehadiran aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP memastikan proses tersebut berjalan lancar tanpa insiden kekerasan, menciptakan aura kedamaian di tengah harapan warga yang terpendam.

Ratusan warga memadati lokasi, menyaksikan dengan penuh harap setiap gerakan alat berat yang mulai mengikis beton pembatas. Sorak-sorai dan tepuk tangan membahana ketika bagian terakhir dari beton berhasil disingkirkan, membuka kembali jalan yang telah lama menjadi nadi kehidupan mereka. Wajah-wajah lega terpancar jelas, menandakan betapa besar dampak penutupan jalan ini terhadap aktivitas sehari-hari. Sejak penutupan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, aktivitas ekonomi, sosial, dan bahkan akses pendidikan bagi anak-anak terganggu secara signifikan. Anak-anak harus menempuh jarak yang jauh lebih panjang untuk bersekolah, sementara para pedagang kecil mengalami penurunan omzet drastis karena terhalangnya akses pembeli.

Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, berdasarkan dokumen Kohir Nomor 282 Persil Nomor 133 A/IV.S Cipondoh atas nama Sidi Dingdik dan Kohir Nomor 168 Persil Nomor 131 D/II Cipondoh atas nama Kudun H. bin Sidi, menjadi akar permasalahan penutupan jalan ini. Klaim kepemilikan lahan yang mendasari tindakan mereka berbenturan langsung dengan kepentingan publik yang telah lama memanfaatkan jalan tersebut sebagai jalur umum. Protes warga pun tak terhindarkan, menggaungkan aspirasi agar akses jalan dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.

Ketua RT 04, Nawawi, menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya akses jalan tersebut. "Masyarakat lega, karena sekarang akses jalan sudah kembali terbuka dan bisa dilalui lagi," ujarnya dengan nada lega. Ia menambahkan bahwa pembongkaran ini merupakan langkah krusial untuk mengembalikan fungsi jalan yang selama ini menjadi jalur utama bagi mobilitas warga. Nawawi juga mengungkapkan keprihatinannya karena peristiwa penutupan jalan ini bukanlah kali pertama. Sejak tahun 2021, jalan tersebut telah mengalami penutupan sebanyak sembilan kali oleh pihak yang sama. "Ini sudah kejadian yang kesembilan kali. Sebelumnya warga sempat pernah membongkar penutupan jalan dengan didampingi pemerintah dan instansi terkait," jelasnya, menyoroti pola sengketa yang terus berulang.

Sengketa lahan ini, menurut Nawawi, berakar pada klaim kepemilikan oleh pihak ahli waris. Ironisnya, jalan yang menjadi sengketa ini telah dibeton menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten sejak tahun 2011 dan bahkan telah mengalami perbaikan pada tahun 2013. Hal ini menunjukkan bahwa sejak lama, pemerintah telah mengakui dan menginvestasikan dana untuk pembangunan infrastruktur publik di lahan tersebut. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut belum secara resmi tercatat sebagai aset pemerintah daerah, baik sebagai fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Ketiadaan status aset yang jelas inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan untuk melakukan penutupan akses.

Nawawi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara menutup akses jalan yang vital bagi masyarakat. "Kalau memang ada yang merasa memiliki, silakan melalui proses hukum. Jangan asal maen tutup jalan secara sepihak karena yang dirugikan masyarakat," tegasnya, menyuarakan kekecewaan atas tindakan yang dianggap semena-mena. Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada DPRD Kota Tangerang. Pimpinan DPRD pun telah memberikan tanggapan, meminta agar kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dan akses jalan segera dibuka kembali. "Kami sudah cukup cape menghadapi persoalan ini. Pemerintah harus segera memberikan kepastian status jalan supaya tidak ada lagi kemuncul penutupan seperti sekarang," pungkasnya, menyerukan tindakan konkret dari pemerintah.

Dukungan terhadap pembukaan kembali akses jalan juga datang dari Ketua RW 02 Kelurahan Cipondoh Induk, Khoirudin Iswanto. Ia menyatakan dukungannya secara penuh terhadap langkah yang diambil warga. "Ini untuk kepentingan masyarakat. Maka dengan itu kami mendukung penuh, karena warga memang membutuhkan akses jalan ini," terangnya. Khoirudin berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan sengketa lahan ini agar konflik yang berkepanjangan tidak terus menghantui masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan penegakan aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan warga.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cipondoh, Kundarto, menjelaskan bahwa pemerintah hadir di lokasi bersama aparat keamanan untuk memastikan pembongkaran berlangsung tertib dan aman. Menurut Kundarto, Pemerintah Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penelusuran mendalam terhadap klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris. "Terkait klaim kepemilikan, untuk saat ini pemerintah sedang melakukan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. Kundarto mengakui bahwa jalan tersebut memang telah dibangun menggunakan anggaran Pemprov Banten dan selama ini difungsikan sebagai akses publik. Namun, ia tidak menampik bahwa konflik mengenai status lahan masih terus berlangsung. "Persoalan ini sudah sedari lama terjadi. Kami berharap penyelesaiannya segera tuntas," ucapnya, menyiratkan harapan akan adanya solusi permanen.

Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai perwakilan ahli waris menyatakan memilih untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. "Kami sedang menempuh proses hukum," ujar seorang pria yang enggan disebutkan namanya, memberikan sinyal bahwa penyelesaian sengketa ini akan berlanjut di ranah peradilan. Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam penyelesaian konflik, di mana satu pihak mengutamakan kepentingan publik melalui aksi nyata, sementara pihak lain memilih menempuh prosedur hukum formal.

Kasus penutupan Jalan Kemuliaan ini menyoroti kompleksitas sengketa lahan yang melibatkan klaim kepemilikan pribadi dengan kepentingan publik yang lebih luas. Pembangunan infrastruktur publik yang tidak diimbangi dengan penetapan status aset yang jelas seringkali menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah akan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel, serta perlunya langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan mobilitas warga. Upaya mediasi, penegakan hukum yang tegas, dan kepastian status lahan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Keterlibatan ormas dan aparat keamanan dalam pembongkaran ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons keluhan warga dan mengembalikan hak akses yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Diharapkan, penyelesaian sengketa lahan ini dapat segera terwujud, memberikan kelegaan dan kepastian bagi seluruh masyarakat Cipondoh.

    Tags: Untagged

    5 Comments

    1. Commenter avatar

      Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.

    2. Commenter avatar

      Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.

    3. Commenter avatar

      Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.

    4. Commenter avatar

      Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.

    5. Commenter avatar

      Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!

    Leave a Comment