Uncategorized

Kerap Lakukan OTT ke Bupati, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Menarget atau Cari Kesalahan

5 min read

Kerap Lakukan OTT ke Bupati, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Menarget atau Cari Kesalahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya tudingan bahwa lembaga antirasuah tersebut sengaja melakukan operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menargetkan kepala daerah tertentu, khususnya bupati. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan yang dilakukan oleh KPK murni didasarkan pada kecukupan bukti dan adanya laporan masyarakat, bukan merupakan upaya untuk mencari-cari kesalahan individu atau kelompok tertentu.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait rentetan penangkapan kepala daerah yang dilakukan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Fitroh menjelaskan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh KPK memiliki prosedur yang sangat ketat dan terukur. Menurutnya, KPK tidak mungkin bekerja secara serampangan atau didorong oleh kepentingan politik maupun target personal.

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat. Tanpa adanya laporan, informasi, dan bukti awal yang masuk ke meja kami, KPK tidak akan bisa bergerak," ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Fitroh memaparkan alur kerja KPK dalam melakukan penindakan. Prosesnya dimulai dari masuknya aduan atau laporan dari masyarakat yang kemudian ditelaah secara mendalam oleh tim pengaduan masyarakat. Jika dalam telaah tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti awal, maka KPK akan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan.

"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi. Aduan tersebut yang kemudian ditelaah dan beberapa di antaranya ditindaklanjuti dengan adanya penangkapan. Jadi, proses ini sangat objektif. Kami tidak bangun tidur lalu memutuskan untuk menangkap seseorang. Semuanya berbasis laporan dan fakta di lapangan," tambahnya.

Terkait maraknya bupati yang terjaring OTT dibandingkan dengan level pejabat lain, Fitroh memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan karena KPK melakukan diskriminasi atau memprioritaskan bupati sebagai sasaran utama. Ia menjelaskan bahwa terdapat dinamika hukum dan teknis yang memengaruhi proses penindakan.

"Bukan berarti di level gubernur atau pejabat lain tidak ada potensi korupsi. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," jelasnya.

Menurut Fitroh, tantangan utama dalam melakukan OTT adalah memastikan bahwa bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi sebelum tindakan penangkapan dilakukan. Dalam hukum acara pidana, KPK diwajibkan memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Jika alat bukti tersebut belum terkumpul atau belum kuat, KPK tidak akan memaksakan diri melakukan penangkapan, meskipun laporan masyarakat sudah masuk.

Kerap Lakukan OTT ke Bupati, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Menarget atau Cari Kesalahan

KPK, lanjut Fitroh, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Operasi tangkap tangan hanyalah salah satu instrumen dari sekian banyak cara yang digunakan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Selain penindakan, KPK juga terus mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang sebelah mata. Fitroh mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. "Masyarakat adalah mata dan telinga KPK. Laporan yang masuk menjadi bahan bakar utama kami untuk mengungkap praktik-praktik kotor yang merugikan keuangan negara," tegasnya.

Di sisi lain, pengamat hukum menilai bahwa fenomena banyaknya bupati yang tertangkap bisa jadi merefleksikan adanya kerentanan pada tata kelola pemerintahan di tingkat daerah, terutama terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta mutasi jabatan. Seringkali, praktik korupsi di tingkat kabupaten terjadi karena adanya ketergantungan pada kebijakan kepala daerah yang bersifat sentralistik.

KPK sendiri dalam beberapa kesempatan telah mengingatkan para kepala daerah untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Fitroh menambahkan bahwa KPK juga tidak segan-segan untuk memberikan pendampingan melalui program-program pencegahan, namun jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan praktik korupsi tetap terjadi, maka penegakan hukum menjadi pilihan terakhir.

"Kami tidak ingin ada kepala daerah yang masuk penjara. Tujuan kami adalah terciptanya pemerintahan yang bersih. Tapi jika sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan ada bukti yang cukup, kami tidak punya pilihan lain selain melakukan penindakan sesuai undang-undang," pungkas Fitroh.

Pernyataan Fitroh ini diharapkan dapat meredam spekulasi di ruang publik mengenai adanya "pesanan" atau target tertentu di balik operasi-operasi yang dilakukan KPK. Dengan menekankan pada aspek alat bukti dan aduan masyarakat, KPK ingin menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap beroperasi secara independen, profesional, dan akuntabel di bawah koridor hukum yang berlaku.

Seiring dengan upaya penindakan tersebut, KPK juga akan terus memperkuat sistem integritas di daerah melalui berbagai program pendampingan, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP). Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir celah korupsi sebelum terjadi, sehingga jumlah OTT di masa depan dapat ditekan. Namun, bagi mereka yang tetap nekat melakukan tindak pidana korupsi, KPK menegaskan bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau kedudukan pelaku di pemerintahan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi KPK untuk tetap berdiri tegak dalam menghadapi berbagai tantangan dan tekanan, baik dari pihak internal maupun eksternal, dalam menjalankan amanah konstitusi memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. KPK berkomitmen untuk tetap menjaga marwah lembaga sebagai institusi yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Tags: Untagged

    5 Comments

    1. Commenter avatar

      Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.

    2. Commenter avatar

      Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.

    3. Commenter avatar

      Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.

    4. Commenter avatar

      Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.

    5. Commenter avatar

      Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!

    Leave a Comment