Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim Demi Percepatan Eksekusi Program Pembangunan Infrastruktur dan Perumahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menginisiasi langkah strategis untuk merombak struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengoptimalkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Usulan perampingan dan penyesuaian struktur ini diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyasar dua dinas krusial: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Inisiatif ini digulirkan dengan tujuan utama mempercepat eksekusi program-program pembangunan infrastruktur, penataan ruang, dan penyediaan perumahan yang menjadi prioritas Pemprov Banten.
Diskusi mendalam mengenai usulan ini telah dilaksanakan bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, di ruang rapatnya di Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan urgensi, dasar pemikiran, serta harapan Pemprov Banten terkait perubahan kelembagaan ini.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa usulan penyesuaian struktur DPUPR, yang diindikasikan mengarah pada pemekaran atau penataan ulang menjadi unit kerja yang lebih fokus, sangatlah mendesak. Menurutnya, hal ini krusial untuk mendukung pencapaian target-target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. Fokus utama adalah pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana infrastruktur serta efektivitas penanganan kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dan terintegrasi.
Arlan Marzan memaparkan bahwa dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan terfokus, DPUPR diharapkan dapat beroperasi lebih lincah dan responsif. "Dengan adanya pemekaran atau penyesuaian struktur ini, kami optimis dapat menjamin target-target pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik akan tercapai dengan lebih baik lagi. Ini akan menghadirkan lokomotif baru untuk akselerasi pembangunan di Banten," jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini bukan hanya soal jumlah dinas, melainkan bagaimana setiap unit kerja memiliki fokus yang jelas dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan mandatnya.
Namun, Arlan mengakui bahwa proses pengajuan dan verifikasi awal ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menemui tantangan. Dalam proses verifikasi tersebut, DPUPR Banten mendapatkan skor 564, yang mengindikasikan adanya beberapa indikator yang belum sepenuhnya terpenuhi atau belum masuk dalam penilaian. "Ada beberapa indikator yang belum masuk saat proses verifikasi, dan ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera diperbaiki dan dilengkapi," ungkap Arlan. Ia menegaskan komitmen DPUPR untuk melakukan perbaikan dan melengkapi data serta argumentasi yang dibutuhkan agar usulan ini dapat disetujui.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, Rahmat Rugiono, menyoroti urgensi perampingan struktur organisasi DPRKP, yang diusulkan untuk ditingkatkan tipologinya menjadi Tipe A, sebagai langkah krusial untuk mempercepat capaian target-target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Rahmat menjelaskan bahwa kondisi struktur organisasi yang saat ini dianggap "cukup gemuk" seringkali menghambat kelancaran proses administrasi dan pengambilan keputusan.
"Pasalnya, selama ini dengan kondisi struktur organisasi yang cukup gemuk, menjadikan segala proses administrasi yang cukup lama dan berbelit. Hal ini tentu berdampak pada kecepatan eksekusi program," ujar Rahmat. Ia optimis bahwa dengan organisasi yang lebih ramping dan efisien, proses kerja akan menjadi lebih cepat dan responsif. "Kalau organisasinya ramping, kita bisa bekerja dengan cepat. Eksekusinya," pungkasnya, menekankan bahwa efisiensi birokrasi adalah kunci utama untuk memastikan program-program yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Peningkatan tipe dinas ini diharapkan akan memberikan kewenangan dan sumber daya yang lebih besar, sehingga DPRKP dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menjelaskan lebih lanjut mengenai detail teknis usulan perubahan kelembagaan ini. Ia mengonfirmasi bahwa penyesuaian struktur akan dilakukan secara spesifik pada Dinas PUPR, yang direncanakan akan dipecah menjadi dua dinas yang lebih spesifik fungsinya. Sementara itu, Dinas Perkim akan ditingkatkan status tipologinya menjadi Tipe A.
"Dampak perubahan itu, kami akan mencabut dua peraturan daerah terkait kelembagaan yang lama dan menggantinya dengan peraturan yang baru sesuai dengan struktur yang diusulkan," terang Aan Fauzan Rahman. Ia menambahkan bahwa proses perubahan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan direncanakan akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada triwulan ketiga tahun ini. Keterlibatan DPRD dalam pembahasan adalah bagian penting dari proses legislasi untuk mengesahkan perubahan kelembagaan ini.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah, menyampaikan bahwa proses penilaian usulan perubahan kelembagaan di tingkat kementerian dilakukan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan secara baku. Ia menekankan bahwa setiap usulan akan dinilai secara objektif berdasarkan kriteria yang ada.
Untuk usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim menjadi Tipe A, Cheka Virgowansyah menyatakan bahwa berdasarkan penilaian awal, dinas tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan yang ada. Oleh karena itu, usulan ini dinilai positif dan dapat segera diproses lebih lanjut oleh Kemendagri. "Untuk usulan peningkatan tipologi Dinas Perkim dinilai telah memenuhi persyaratan dan dapat segera diproses lebih lanjut," katanya.
Namun, untuk usulan pemekaran atau penataan ulang Dinas PUPR, Cheka Virgowansyah memberikan catatan bahwa masih diperlukan penguatan pada beberapa indikator. Ia menyarankan agar Pemprov Banten dapat memperkuat argumentasi dan melengkapi data pendukung, terutama terkait dengan indikator-indikator yang bersifat spesifik untuk wilayah seperti keberadaan wilayah kepulauan yang dapat menjadi penguat penilaian dan justifikasi pemekaran.
"Sementara itu, untuk usulan pemekaran Dinas PUPR masih diperlukan penguatan beberapa indikator, termasuk indikator wilayah kepulauan sebagai penguat penilaian," jelas Cheka Virgowansyah. Ia menambahkan bahwa Kemendagri akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum keputusan final diambil.
Perubahan struktur organisasi ini diharapkan tidak hanya sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan sebuah langkah fundamental untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja Pemprov Banten dalam melayani masyarakat. Dengan dinas-dinas yang lebih fokus, ramping, dan memiliki sumber daya yang memadai, diharapkan program-program pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan lebih lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, demi terwujudnya Banten yang lebih maju dan sejahtera. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Banten untuk beradaptasi dengan dinamika pembangunan dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.


Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.
Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.
Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.
Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.
Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!