Uncategorized

Komisi XIII DPR dorong digitalisasi terintegrasi sistem imigrasi

5 min read

Komisi XIII DPR dorong digitalisasi terintegrasi sistem imigrasi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, secara tegas mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera mengimplementasikan sistem digitalisasi yang terintegrasi secara nasional dari pusat hingga ke daerah. Langkah ini dinilai krusial sebagai garda terdepan dalam memperkuat kedaulatan negara melalui pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan akurat terhadap mobilitas serta aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh wilayah Indonesia. Seruan ini disampaikan menyusul adanya temuan mengenai keraguan atas akurasi data keimigrasian yang selama ini disajikan, yang dinilai masih menyisakan celah ketidaktransparanan dalam tata kelola informasi.

Dalam kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Sumatera Utara pada pertengahan Juni 2026, Marinus Gea menyoroti bahwa efektivitas pengawasan orang asing tidak boleh hanya bertumpu pada otoritas pusat. Mengingat luasnya wilayah geografis Indonesia yang memiliki ribuan pintu masuk—baik jalur udara, laut, maupun darat—maka beban pengawasan harus didistribusikan secara merata ke kantor wilayah dan kantor imigrasi di daerah. Saat ini, menurut Marinus, masih terjadi kesenjangan akses data antara pusat dan daerah, sehingga petugas di lapangan sering kali kesulitan mendapatkan data riwayat perlintasan WNA secara real-time dan komprehensif.

Kebutuhan akan digitalisasi yang terintegrasi ini menjadi urgensi di tengah dinamika global yang menuntut kecepatan respon terhadap potensi ancaman keamanan nasional. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan dokumen fisik ke bentuk digital, melainkan membangun sebuah ekosistem data yang saling terhubung. Marinus mengusulkan adanya sebuah dasbor nasional (national dashboard) yang mampu menyajikan data keimigrasian secara real-time. Dasbor ini nantinya akan mencakup seluruh profil WNA, mulai dari titik kedatangan, jenis izin tinggal yang digunakan, domisili selama di Indonesia, masa berlaku izin, hingga catatan keberangkatan atau deportasi.

Permasalahan transparansi data yang dikeluhkan oleh Komisi XIII DPR RI bukan tanpa alasan. Selama ini, ketidaksinkronan data antar-unit kerja sering kali menjadi celah bagi oknum WNA untuk melakukan penyalahgunaan izin tinggal atau bahkan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti kejahatan transnasional, judi daring, atau pelanggaran ketertiban umum. Dengan adanya sistem yang terintegrasi, setiap petugas imigrasi di daerah memiliki otoritas dan kemampuan yang sama dalam melakukan profiling terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya. Hal ini akan mengurangi ketergantungan pada koordinasi manual yang lambat dan rentan terhadap manipulasi data.

Lebih jauh, Marinus Gea menegaskan bahwa sistem yang transparan akan meningkatkan akuntabilitas kinerja Ditjen Imigrasi. Jika data dapat diakses oleh pihak yang berwenang secara terbuka dan sistematis, maka ruang gerak bagi praktik pungutan liar atau ketidakteraturan administrasi akan semakin sempit. Digitalisasi akan menciptakan "jejak digital" yang tak terbantahkan, sehingga setiap tindakan keimigrasian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan reformasi birokrasi di instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan keamanan nasional.

Integrasi sistem ini juga dipandang sebagai solusi atas keterbatasan jumlah personel pengawasan. Dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dapat memantau pola pergerakan WNA, petugas di daerah akan lebih mudah mengidentifikasi anomali. Sebagai contoh, jika seorang WNA melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) di sebuah daerah, sistem harus memberikan peringatan otomatis (alert) kepada petugas setempat tanpa harus menunggu laporan manual dari pusat. Teknologi ini memungkinkan pengawasan yang bersifat preventif, bukan sekadar responsif saat pelanggaran sudah terjadi.

Penting untuk dipahami bahwa upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat transformasi digital nasional. Imigrasi, sebagai pintu gerbang negara, harus menjadi instansi yang paling siap dalam mengadopsi teknologi mutakhir. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memang telah meluncurkan berbagai layanan digital, seperti penerbitan izin tinggal secara daring dan pengembangan sistem visa elektronik. Namun, menurut Komisi XIII, langkah-langkah tersebut harus disempurnakan dengan integrasi data yang menyeluruh hingga ke tingkat operasional paling bawah di kantor-kantor imigrasi daerah.

Sinergi antar-instansi juga menjadi poin penting dalam narasi digitalisasi ini. Data keimigrasian yang terintegrasi tidak hanya akan digunakan oleh pihak imigrasi, tetapi juga dapat disinergikan dengan kepolisian, dinas tenaga kerja, serta pemerintah daerah melalui protokol pertukaran data yang aman. Hal ini akan memudahkan pemantauan terhadap WNA yang bekerja di sektor-sektor tertentu atau mereka yang terlibat dalam aktivitas yang memerlukan pengawasan lintas sektor. Dengan integrasi data, Indonesia akan memiliki profil keamanan yang lebih kokoh dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai di seluruh daerah menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan oleh Ditjen Imigrasi. Marinus Gea menekankan bahwa pemerintah tidak boleh setengah hati dalam mengalokasikan anggaran untuk digitalisasi ini. Investasi pada sistem informasi yang handal, server yang aman, dan jaringan internet yang stabil di daerah terpencil adalah harga mati demi menjaga kedaulatan wilayah dari potensi gangguan orang asing yang tidak bertanggung jawab.

Secara garis besar, dorongan dari Komisi XIII DPR RI ini mencerminkan harapan publik akan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. Dengan digitalisasi, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi petugas di daerah untuk tidak mengetahui status keberadaan orang asing di wilayahnya. Kedaulatan sebuah negara di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan militer di perbatasan, melainkan juga oleh ketajaman sistem data yang mampu mengidentifikasi setiap individu yang melintasi garis kedaulatan negara.

Ke depan, Komisi XIII berkomitmen untuk terus memantau progres implementasi digitalisasi ini. Mereka mengharapkan adanya peta jalan (roadmap) yang jelas dari Ditjen Imigrasi terkait tahapan integrasi sistem tersebut. Transparansi data adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah. Jika sistem ini benar-benar berjalan dengan terbuka dan terintegrasi, maka penegakan hukum di bidang keimigrasian akan jauh lebih efektif, yang pada akhirnya akan menciptakan iklim kondusif bagi orang asing yang datang untuk tujuan positif, seperti investasi dan pariwisata, namun tetap tegas terhadap mereka yang melanggar hukum.

Penegakan hukum yang berbasis pada data yang akurat akan meminimalisir subjektivitas dalam tindakan keimigrasian. Hal ini sangat penting untuk menjaga citra positif Indonesia di mata internasional, di mana sistem hukum kita dianggap mampu melakukan pengawasan secara profesional, tidak diskriminatif, dan berbasis teknologi terkini. Dengan demikian, target Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian sekaligus memperkuat keamanan nasional dapat tercapai secara beriringan. Langkah digitalisasi ini menjadi pembuktian bahwa negara hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui pendekatan yang modern dan cerdas.

    Tags: Untagged

    5 Comments

    1. Commenter avatar

      Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.

    2. Commenter avatar

      Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.

    3. Commenter avatar

      Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.

    4. Commenter avatar

      Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.

    5. Commenter avatar

      Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!

    Leave a Comment