Uncategorized

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi untuk Jaga Keamanan Warga

5 min read

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi untuk Jaga Keamanan Warga

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar jaringan peredaran zat kimia berbahaya yang sangat meresahkan masyarakat, yaitu sodium cyanide atau sianida ilegal. Operasi berskala besar ini berujung pada penggerebekan tiga gudang penyimpanan yang tersebar di tiga lokasi berbeda, yakni di Pondok Gede, Bekasi, serta Kalideres dan Kebon Jeruk, keduanya di Jakarta Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat mengkhawatirkan: sebanyak 362 drum sianida siap edar, yang jika diakumulasikan setara dengan 18,1 ton. Keputusan strategis diambil untuk memindahkan seluruh barang bukti berbahaya ini ke kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang. Langkah evakuasi ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan untuk meminimalisir potensi risiko fatal dan menjaga keselamatan masyarakat. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan, "Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat." Pemilihan lokasi pergudangan yang terpisah dari pemukiman padat penduduk menjadi prioritas utama demi mencegah insiden yang tidak diinginkan.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan mengenai asal-usul sianida ilegal ini. Bahan kimia berbahaya tersebut diketahui didatangkan langsung dari dua negara produsen besar, yaitu Tiongkok dan Korea Selatan. Setelah tiba di Indonesia, sianida ini kemudian didistribusikan secara ilegal untuk diperdagangkan sebagai bahan baku utama dalam proses pemurnian emas. Target pasar utama dari sindikat ini adalah para pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di berbagai penjuru nusantara. Wilayah yang teridentifikasi menerima pasokan sianida ilegal ini mencakup Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah, menunjukkan skala operasi yang sangat luas dan lintas pulau.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kembali menekankan betapa krusialnya regulasi terkait penggunaan sianida. Ia menjelaskan bahwa penjualan dan peredaran sianida wajib disertai dengan izin khusus yang ketat dari pemerintah. Hal ini dikarenakan sianida termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2), yang memiliki karakteristik sangat merusak. Sifatnya yang racun, karsinogenik (menyebabkan kanker), korosif (merusak jaringan), hingga mutasigenik (menyebabkan perubahan genetik) menjadikannya zat yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. "Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Ade, menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan oleh sindikat ini.

Lebih miris lagi, praktik ilegal yang melibatkan peredaran sianida ini bukanlah sebuah aksi sporadis atau musiman. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terstruktur dan berkelanjutan dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2024 hingga 2026. Selama periode tiga tahun tersebut, para pelaku diduga telah berhasil mengedarkan total jumlah sianida yang sangat besar, mencapai 840,1 ton. Angka ini setara dengan sekitar 16.802 drum. Nilai fantastis dari peredaran ilegal ini diperkirakan mencapai Rp769.953.600.000, sebuah angka yang mencengangkan dan menunjukkan keuntungan besar yang diraup dari kegiatan ilegal ini.

Perincian lebih lanjut menunjukkan bahwa gudang yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memegang peranan sentral sebagai tulang punggung utama dalam jaringan peredaran ini. Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan dilaporkan berhasil menjual sebanyak 16.357 drum sianida, dengan estimasi nilai mencapai Rp749,31 miliar. Gudang di Kalideres, yang beroperasi selama 18 bulan, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp13,1 miliar dari penjualan 270 drum. Sementara itu, gudang di Bekasi, yang baru beroperasi selama 7 bulan, mencatat pendapatan sebesar Rp8,4 miliar dari 175 drum. Skala operasi yang masif ini diperparah dengan fakta bahwa tempat-tempat penyimpanan yang digunakan sangat tidak layak dan berpotensi membahayakan. "Mirisnya, tempat penyimpanan yang digunakan mulai dari gudang ekspedisi hingga rumah kontrakan di tengah pemukiman padat penduduk," terang Ade, menggambarkan betapa rentannya masyarakat terhadap paparan zat berbahaya ini.

Hingga saat ini, upaya penindakan hukum terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, dan proses pemeriksaan terhadap 15 orang saksi lainnya masih terus berjalan. Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah S alias U, seorang pria berusia 59 tahun yang merupakan warga Jakarta Timur. Ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengorganisir rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sianida di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Tujuannya adalah untuk menyuplai kebutuhan sianida ilegal bagi para penambang emas ilegal di wilayah Sumatra Barat. Tersangka kedua adalah DW, pria berusia 40 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat. Ia diduga mengelola gudang di kawasan Kamal yang berperan dalam memasok sianida ilegal ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatan pidana yang telah mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau denda sebesar Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali praktik peredaran bahan berbahaya yang membahayakan keselamatan publik.

    Tags: Untagged

    5 Comments

    1. Commenter avatar

      Informasi yang sangat bermanfaat, terima kasih sudah berbagi.

    2. Commenter avatar

      Setuju dengan analisisnya. Semoga kebijakannya tepat sasaran.

    3. Commenter avatar

      Menarik sekali. Saya tunggu kelanjutan beritanya.

    4. Commenter avatar

      Baru tahu soal ini, artikelnya lengkap dan mudah dipahami.

    5. Commenter avatar

      Semoga ke depannya makin baik. Keep it up!

    Leave a Comment