Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal Tanpa Ganti Rugi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan pemasangan kabel dan tiang fiber optik ilegal yang semakin meresahkan. Dalam operasi terbaru, sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang terpasang secara sembunyi-sembunyi di beberapa ruas jalan utama dirobohkan dan disita tanpa kompensasi ganti rugi. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik pemasangan ilegal oleh pihak ketiga yang tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penertiban kali ini menyasar empat titik strategis yang dinilai paling parah terdampak oleh pemasangan kabel ilegal. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Merpati dan Jalan Cendrawasih Raya di Kecamatan Ciputat, serta Jalan Menjangan Raya dan Jalan Bukit Cirendeu di Kecamatan Ciputat Timur. "Ini adalah kabel-kabel fiber optik yang tidak berizin dan sangat mengganggu estetika kota serta keamanan. Seharusnya di ruang jalan yang sudah masuk program penataan, semuanya sudah di bawah tanah," tegasnya, menekankan pentingnya tata ruang kota yang tertib dan estetis. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026, menyoroti urgensi penataan infrastruktur perkotaan.
Program Relokasi Jaringan Bawah Tanah Terus Dikebut untuk Merapikan Estetika Kota dan Meningkatkan Keamanan
Upaya Pemkot Tangsel untuk merapikan infrastruktur perkotaan tidak hanya sebatas penertiban. Sejak dua tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah aktif menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dalam sebuah program monumental: merelokasi seluruh kabel udara ke dalam jaringan utilitas terpadu di bawah tanah. Program ambisius ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah kekumuhan kabel udara yang menjalar di berbagai sudut kota.
Program relokasi ini telah menunjukkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 9 lokasi telah berhasil diselesaikan tahap relokasinya, dengan kabel-kabel yang sebelumnya membentang di udara kini tertanam rapi di bawah tanah. Tidak berhenti di situ, 10 lokasi tambahan sedang dalam tahap pengerjaan intensif, di mana proses pemasangan pipa bawah tanah terus dikebut untuk menampung jaringan telekomunikasi di masa depan. Proyek ini melibatkan kerjasama erat antara pemerintah daerah, penyedia jasa telekomunikasi, dan asosiasi terkait, mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan Tangsel yang lebih modern dan tertata.
Namun, di tengah gempuran program penataan yang sedang berjalan, Pemkot Tangsel masih menemukan praktik-praktik nakal yang sangat disayangkan. Sejumlah oknum kontraktor atau pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab nekat memasang kabel baru secara diam-diam, seolah menabrak aturan yang telah ditetapkan. Pemasangan ilegal ini seringkali dilakukan di malam hari atau pada waktu-waktu sepi untuk menghindari deteksi.
"Jadi setelah kita lakukan penertiban, kita cek lagi laporan dari kewilayahan, ternyata banyak yang memasang secara ilegal, diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi. Ini semuanya akan kita sita ya, tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan," tegas Pilar Saga Ichsan, menunjukkan kekecewaannya terhadap oknum yang masih berani melanggar. Tindakan penyitaan tanpa ganti rugi ini menjadi sanksi tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
Peringatan Keras untuk Provider Telekomunikasi: Tanggung Jawab Pengawasan Mitra Kerja Lapangan
Dalam operasi penertiban kali ini, petugas menemukan sejumlah kabel ilegal yang terindikasi kuat dimiliki oleh penyedia layanan telekomunikasi ternama, seperti Telkomsel dan Biznet. Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari Pemkot Tangsel, yang kemudian mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan provider tersebut.
Pilar Saga Ichsan menekankan bahwa perusahaan provider tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab pengawasan terhadap mitra kerja atau kontraktor yang mereka libatkan di lapangan. "Provider harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kalau pemasangannya diserahkan ke pihak ketiga, kontraktornya juga harus ikuti aturan. Perusahaan provider harus tahu dan memberikan arahan," ujarnya, menuntut agar para provider memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dan memastikan seluruh aktivitas pemasangan kabel oleh pihak ketiga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peran provider sangat krusial dalam memastikan kepatuhan mitra kerjanya. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi, sosialisasi, dan supervisi yang memadai kepada kontraktor mengenai standar pemasangan, perizinan, serta pentingnya menjaga estetika dan keamanan kota. Jika ada pelanggaran yang terjadi, perusahaan provider diharapkan proaktif dalam mengambil tindakan korektif dan tidak hanya menyalahkan kontraktor di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang dan untuk memperkuat pengawasan, Pilar Saga Ichsan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk lebih intensif melakukan penertiban secara langsung ke tiap-tiap provider. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan provider untuk lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam mengelola infrastruktur mereka.
"Kita akan terus gencarkan pengawasan dan penertiban serupa di seluruh wilayah Kota Tangsel. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Keruwetan kabel udara yang selama ini menjadi pemandangan tidak sedap dan ancaman keselamatan, harus segera diatasi," pungkas Pilar. Komitmen Pemkot Tangsel untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata rapi dan aman semakin menguat, menandakan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu demi kemajuan dan kesejahteraan warga Tangsel. Upaya ini merupakan bagian dari visi besar Tangsel sebagai kota yang modern, berbudaya, dan berdaya saing, di mana infrastruktur perkotaan yang tertata menjadi salah satu pilar utamanya.

