Hakim MK Soroti Harga Tiket Pesawat Terus Naik Tapi Kompensasi Delay Cuma Rp300 Ribu
Hakim Konstitusi Adies Kadir melontarkan kritik tajam terhadap regulasi kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Adies menyoroti ketimpangan antara mahalnya harga tiket pesawat yang terus merangkak naik dengan besaran kompensasi delay yang stagnan di angka Rp300 ribu bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari empat jam.
Persoalan ini mencuat saat pemerintah menghadirkan saksi ahli, Hemi, yang merupakan pihak terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam kesaksiannya, Hemi memaparkan ketentuan bahwa maskapai wajib memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan lebih dari 240 menit atau empat jam. Ketentuan ini merujuk pada regulasi lama yang dinilai Adies Kadir sudah tidak sejalan dengan dinamika industri penerbangan modern.
Adies Kadir menegaskan bahwa inflasi dan lonjakan biaya operasional maskapai telah membuat harga tiket pesawat melonjak drastis dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perlindungan konsumen melalui skema kompensasi justru tidak mengalami penyesuaian sedikit pun. Menurutnya, nilai Rp300 ribu saat ini sudah tidak sebanding dengan kerugian waktu, biaya, dan ketidaknyamanan yang dialami penumpang akibat delay yang berkepanjangan.
Kritik hakim MK ini menyentuh akar permasalahan perlindungan hak-hak konsumen di sektor transportasi udara. Selama ini, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa aturan kompensasi hanyalah "formalitas" yang memberatkan penumpang. Keterlambatan pesawat sering kali menimbulkan efek domino, mulai dari kehilangan jadwal pertemuan bisnis, biaya tambahan transportasi darat, hingga pembatalan agenda penting lainnya. Jika kompensasi yang diterima hanya Rp300 ribu, angka tersebut dianggap jauh dari nilai ganti rugi yang proporsional.
Lebih jauh, Adies mempertanyakan efektivitas regulasi yang ada. Jika harga tiket terus naik demi menjaga profitabilitas maskapai, maka seharusnya kualitas pelayanan dan tanggung jawab maskapai terhadap konsumen juga harus ditingkatkan. Regulasi yang kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman hanya akan merugikan masyarakat luas. Dalam persidangan tersebut, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aturan-aturan turunan dari UU Penerbangan agar lebih mencerminkan rasa keadilan.
Di sisi lain, sektor penerbangan nasional memang menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari kenaikan harga avtur hingga biaya perawatan pesawat yang mayoritas menggunakan mata uang asing. Maskapai sering berdalih bahwa keterlambatan penerbangan terjadi akibat faktor teknis atau operasional yang tidak terduga (force majeure). Namun, bagi penumpang, alasan teknis bukanlah sebuah pembenaran untuk mengabaikan hak-hak mereka sebagai pembeli jasa.
Pakar hukum perlindungan konsumen sering kali menyoroti bahwa dalam industri penerbangan, posisi tawar konsumen sering kali lemah di hadapan korporasi. Ketika terjadi keterlambatan, penumpang sering kali hanya dihadapkan pada pilihan untuk menerima kompensasi standar atau melakukan proses klaim yang rumit dan panjang. Oleh karena itu, sorotan hakim MK ini menjadi momentum penting untuk mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan agar segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tentang kompensasi keterlambatan penerbangan.

Revisi ini diharapkan tidak hanya menaikkan nominal kompensasi, tetapi juga mengatur skema pemberian kompensasi yang lebih fleksibel. Misalnya, kompensasi bisa disesuaikan dengan persentase harga tiket yang dibeli penumpang atau disesuaikan dengan tingkat kerugian waktu yang dialami. Jika penumpang membeli tiket dengan harga premium (kelas bisnis atau ekonomi fleksibel), maka seharusnya nilai kompensasi yang diterima juga mencerminkan nilai tiket tersebut.
Lebih dari sekadar angka, isu ini juga menyentuh aspek pelayanan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama. Maskapai penerbangan bukan sekadar bisnis komersial, melainkan penyedia layanan transportasi vital bagi mobilitas penduduk di negara kepulauan seperti Indonesia. Keterlambatan penerbangan yang kronis tanpa adanya kompensasi yang adil merupakan indikasi buruknya manajemen operasional maskapai.
Dalam persidangan tersebut, saksi Hemi sempat memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan teknis yang menjadi acuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Namun, penjelasan teknis tersebut tampak tidak memuaskan bagi majelis hakim. Adies Kadir tetap pada pendiriannya bahwa hukum harus bersifat progresif. Jika aturan yang dibuat 15 tahun lalu sudah tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara, maka aturan tersebut harus segera diubah atau disesuaikan dengan situasi ekonomi tahun 2026.
Selain masalah kompensasi tunai, diskusi di MK juga menyinggung mengenai kewajiban maskapai dalam memberikan fasilitas penunjang selama masa tunggu, seperti makanan dan minuman, akomodasi, hingga penggantian tiket. Sering kali, fasilitas-fasilitas ini tidak diberikan secara maksimal oleh pihak maskapai, sehingga beban penumpang menjadi berlipat ganda.
Kritik dari hakim MK ini diharapkan menjadi pelecut bagi regulator untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan minimum maskapai nasional. Masyarakat berharap agar ke depannya, setiap keterlambatan penerbangan harus dibarengi dengan kompensasi yang lebih manusiawi dan realistis.
Sebagai penutup, persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini bukan hanya soal angka Rp300 ribu, melainkan tentang pengakuan atas hak konsumen. Mahkamah Konstitusi melalui Adies Kadir telah memberikan sinyal kuat bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus dirugikan oleh aturan yang usang. Harapannya, pemerintah segera merespons masukan ini dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat selaku konsumen jasa penerbangan.
Langkah konkret yang dinanti publik adalah adanya revisi regulasi yang menetapkan indeks kompensasi berdasarkan nilai ekonomi terkini. Jika harga tiket pesawat terus disesuaikan dengan inflasi, maka kompensasi delay pun seharusnya mengikuti mekanisme serupa. Transparansi dan keadilan dalam dunia penerbangan adalah hak setiap warga negara, dan sudah saatnya negara hadir untuk memastikan hak tersebut terlindungi sepenuhnya tanpa pandang bulu terhadap kepentingan maskapai maupun penyelenggara transportasi udara.
Ketegasan Adies Kadir dalam sidang ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di industri penerbangan bahwa era di mana penumpang hanya bisa pasrah dengan kompensasi minim sudah berakhir. Keadilan harus ditegakkan, baik dalam penetapan harga tiket maupun dalam pemenuhan hak-hak penumpang saat terjadi kegagalan layanan di lapangan. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintah dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat pengguna jasa transportasi udara di Indonesia.

