Uncategorized 6 menit baca

Roy Suryo dan Tifa Dirawat di RS Polri Kramat Jati Usai Pemeriksaan

Roy Suryo dan Tifa Dirawat di RS Polri Kramat Jati Usai Pemeriksaan

Roy Suryo dan Tifa Dirawat di RS Polri Kramat Jati Usai Pemeriksaan

Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keduanya dipindahkan ke fasilitas kesehatan milik kepolisian tersebut setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan pascapenangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Keputusan untuk melakukan rawat inap tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di lingkungan RS Polri, Jumat malam. Refly menegaskan bahwa langkah medis ini diambil murni berdasarkan rekomendasi profesional dari tim dokter yang memeriksa kondisi fisik Roy dan Dokter Tifa, bukan atas permintaan pribadi dari para tersangka.

"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap. Tim medis menilai ada kebutuhan untuk pemantauan lebih lanjut terhadap kondisi kesehatan mereka selama masa observasi ini," ungkap Refly kepada awak media.

Refly menjelaskan bahwa secara kasat mata, kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa tampak stabil dan baik-baik saja. Namun, hasil pemeriksaan mendalam oleh dokter menemukan adanya riwayat penyakit bawaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut agar tidak memburuk selama mereka berada dalam masa penahanan.

"Kalau dilihat secara fisik, dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan kesehatan tadi. Dokter menilai kondisi mereka belum memungkinkan untuk langsung menjalani aktivitas atau proses hukum tanpa pengawasan medis yang intensif," ujar Refly.

Terkait jenis penyakit yang diderita oleh Roy Suryo maupun Dokter Tifa, Refly enggan membeberkan secara spesifik kepada publik. Ia menegaskan bahwa ranah medis adalah hak privasi pasien yang harus dijaga. Namun, ia memberikan gambaran bahwa penyakit tersebut merupakan keluhan kesehatan yang cukup umum diderita oleh sebagian besar penduduk Indonesia.

"Tidak mungkin kita bicara detail sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya. Intinya, dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan Roy dan Tifa tetap stabil selama masa observasi," tambahnya.

Proses pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke RS Polri Kramat Jati dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Polda Metro Jaya. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung diarahkan menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menjalani pemeriksaan awal.

Roy Suryo terlihat mengenakan kaus berwarna biru-putih dipadukan dengan celana pendek abu-abu gelap. Meski berada dalam status sebagai tersangka dan berada di bawah pengawalan, ia tampak cukup tenang. Saat turun dari mobil tahanan, Roy sempat mengepalkan tangan ke arah kamera dan mengucapkan kata, "Siap."

Sementara itu, Dokter Tifa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Berbeda dengan Roy, Dokter Tifa terlihat lebih banyak menunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun saat digiring masuk ke dalam rumah sakit.

Mengenai berapa lama durasi perawatan yang akan dijalani oleh keduanya, Refly Harun menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Seluruh keputusan mengenai masa rawat inap sepenuhnya diserahkan kepada tim dokter yang menangani.

"Kalau berapa lamanya dirawat, kita tidak tahu. Itu sepenuhnya tergantung pada perkembangan kondisi kesehatan mereka dan keputusan dari tim dokter yang menangani di RS Polri. Kami akan terus memantau perkembangannya," kata Refly.

Sebelumnya, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat memicu reaksi dari tim kuasa hukum dan para pendukungnya. Berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo dikabarkan telah dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh istri Roy Suryo kepada tim kuasa hukum.

Di sisi lain, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga memberikan keterangan serupa. Dokter Tifa dijemput oleh aparat kepolisian di apartemennya pada hari yang sama, tepatnya pukul 06.47 WIB. Penangkapan ini merupakan buntut dari rangkaian laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terutama mengenai validitas ijazah yang kerap disinggung oleh kedua tokoh tersebut di media sosial.

Proses hukum yang menjerat kedua sosok ini memang menyita perhatian publik. Roy Suryo, yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Dokter Tifa yang dikenal sebagai aktivis media sosial, selama ini secara vokal menyuarakan keraguan terhadap keaslian ijazah Joko Widodo. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, sebelumnya juga telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Refly beralasan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan. Harapannya pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan Mas Roy dan Dokter Tifa. Kami menjamin bahwa klien kami akan tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," jelas Refly.

Hingga Jumat malam, situasi di RS Polri Kramat Jati terpantau kondusif. Aparat kepolisian masih melakukan penjagaan di sekitar area ruang perawatan tempat Roy Suryo dan Dokter Tifa ditempatkan. Pihak keluarga juga dikabarkan telah mendampingi keduanya setelah mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama karena melibatkan dua figur publik yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah. Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Penanganan medis di RS Polri pun, menurut kepolisian, merupakan standar prosedur operasional (SOP) bagi setiap tersangka yang ditemukan memiliki masalah kesehatan saat ditahan.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan dari proses hukum ini. Apakah status penahanan akan diubah setelah kondisi kesehatan mereka dinyatakan pulih oleh dokter, atau justru proses penyidikan akan berlanjut ke tahap pelimpahan ke kejaksaan, masih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.

Untuk saat ini, fokus utama tim kuasa hukum adalah memastikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa mendapatkan perawatan medis yang layak selama berada di bawah pengawasan pihak kepolisian di RS Polri Kramat Jati. Tidak ada agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan hingga kondisi kesehatan mereka dinyatakan benar-benar pulih oleh tim dokter yang bertugas.

Dengan adanya dinamika ini, perhatian publik diharapkan tetap tertuju pada proses hukum yang objektif. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar terkait penangkapan dan kondisi kesehatan para tersangka, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan yang sedang berlangsung.

    5 responses to “Roy Suryo dan Tifa Dirawat di RS Polri Kramat Jati Usai Pemeriksaan”

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *