Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Kejari Tangerang Tetapkan Ketua PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP Kesetaraan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah secara resmi menetapkan Kidon Ginting, seorang pria berusia 58 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang disalurkan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, yang berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, yang ditengarai telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kidon Ginting terlihat keluar dari Gedung Kejari Kabupaten Tangerang pada Senin malam, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 20.49 WIB, setelah menjalani proses pemeriksaan intensif. Saat digiring keluar oleh petugas, ia sempat memberikan tanggapan kepada awak media yang telah menunggunya. Dengan nada prihatin, Kidon mengungkapkan perasaannya terkait status hukum yang kini disandangnya. "Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang jadi tersangka seperti ini," ujarnya, menyiratkan rasa kecewa atas apa yang dialaminya.
Lebih lanjut, Kidon Ginting menekankan kontribusinya selama ini dalam memberikan kesempatan pendidikan kembali bagi anak-anak putus sekolah melalui program-program yang dijalankan oleh PKBM Indonesia Negeriku. Ia menyatakan kebanggaannya atas peran PKBM dalam membantu masyarakat dan negara. "Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu, saya bangga menjadi orang Indonesia yang sudah banyak membantu negara," ucapnya, seraya berharap agar peran positif PKBM tidak tergerus oleh kasus yang sedang dihadapinya.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama. Menurut Wahyudi, penetapan Kidon Ginting sebagai tersangka didasarkan pada temuan dua alat bukti yang dinilai sudah cukup kuat oleh tim penyidik. "Pada hari ini, Senin, tanggal 28 Agustus 2026, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KG. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOP Kesetaraan pada PKBM Indonesia Negeriku," tegas Wahyudi.
Dalam rincian kasus yang diungkapkan oleh Kejari, Kidon Ginting diduga melakukan praktik manipulasi data peserta didik di PKBM Indonesia Negeriku selama periode waktu 2023 hingga 2025. Manipulasi data ini diduga kuat berkaitan langsung dengan proses pencairan dana BOP Kesetaraan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). "Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelas Wahyudi, merujuk pada indikasi adanya peserta didik yang tidak nyata namun tetap dimasukkan dalam pelaporan untuk mendapatkan dana.
Untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana ini, tim penyidik telah melakukan upaya yang cukup komprehensif. Mereka telah meminta keterangan dari sekitar 150 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. Saksi-saksi tersebut mencakup para siswa yang terdaftar di PKBM, orang tua siswa, serta individu-individu yang memiliki peran dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku. Pengumpulan keterangan saksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai operasional PKBM dan penggunaan dana BOP Kesetaraan.
Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini, menurut Kejari Kabupaten Tangerang, mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu lebih dari Rp 2 miliar. Namun, Wahyudi Eko Husodo menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan dapat berubah. Pihaknya masih menunggu hasil audit resmi dari badan auditor independen untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara yang pasti dan akurat. "Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2 M lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Meskipun Kejari belum merinci secara spesifik jumlah peserta didik yang diduga dimanipulasi dalam data, informasi tersebut dianggap masih menjadi bagian dari materi perkara yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. Selain fokus pada dugaan manipulasi data, tim penyidik juga masih terus mendalami aliran dana yang dicurigai telah diselewengkan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi ini, dan penyelidikan terus diperluas untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab.
Mengenai dasar hukum penetapan tersangka dan potensi ancaman hukuman, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, M. Arsyad, menjelaskan bahwa Kidon Ginting dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut kemudian dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun," kata Arsyad, menegaskan beratnya sanksi hukum yang dapat menjerat tersangka jika terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dan penggunaan dana bantuan pemerintah, terutama yang ditujukan untuk sektor pendidikan. Dana BOP Kesetaraan merupakan instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Penyelewengan dana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Proses hukum yang akan dihadapi oleh Kidon Ginting diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang mungkin memiliki niat serupa untuk menyalahgunakan dana publik. Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan memantau jalannya proses hukum ini, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Lebih lanjut, penyelidikan yang sedang berlangsung ini juga membuka mata terhadap kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan dana BOP Kesetaraan. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaporan dan verifikasi data peserta didik agar praktik manipulasi serupa tidak terulang di masa mendatang. Kolaborasi antara lembaga pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Penetapan tersangka Kidon Ginting ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari peran atau kontribusi yang pernah diberikan. Tindakan korupsi, sekecil apapun, akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan persidangan.

